OPTIMALISASI TINDAKLANJUT PERBAIKAN, PA KARANGASEM LAKUKAN MONEV HASIL TEMUAN PENGAWASAN BIDANG TRIWULAN II TAHUN 2021
Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) merupakan kewajiban setiap institusi. Termasuk TLHP terhadap hasil temuan Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) di Pengadilan Agama Karangasem pada Triwulan II 2021 ini.
Guna melaksanakan kewajiban tersebut, hari ini Selasa, 6 Juli 2021 bertempat di ruang Sidang Utama, seluruh Aparatur PA Karangasem melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) atas temuan Tim Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Pengadilan Agama Karangasem Triwulan II (Periode Januari s/d Maret 2021).
Rapat Monev temuan Hawasbid Triwulan II ini dipimpin langsung oleh Kerua PA Karangasem, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. dengan dihadiri Tim Hawasbid dan seluruh pegawai PA Karangasem. Melalui pembukaannya, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. menyampaikan pembinaan bahwa kegiatan Monev ini penting untuk dilakukan agar rekomendasi dan tindaklanjut perbaikan atas temuan Hawasbid Triwulan II dapat optimal pelaksanaannya. “Monev temuan Hawasbid kali ini juga sebagai bahan kontrol terhadap optimalisasi hasil tindak lanjut perbaikan Hawasbid periode sebelumnya (red; Triwulan I 2021)”, lanjutnya. (Lihat link berita terkait Monev Hawasbid Triwulan I: https://pa-karangasem.go.id/kras/publikasi-pa-krs/berita-terkini/387-perdana-tim-hawasbid-pa-karangasem-lakukan-monev-hasil-temuan-pengawasan-bidang-triwulan-i-tahun-2021-foto-seluruh-peserta-monev-hawasbid).
Setelah dipersilahkan oleh Ketua, Wakil Ketua PA Karangasem, Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H. satu persatu memaparkan temuan atas 5 (lima) bidang yang menjadi obyek pengawasan. Mulai dari Bidang Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Umum (Kesekretariatan), dan Layanan Publik.
Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H. selaku Koordinator Hawasbid menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, sebagian besar temuan pengawasan pada periode Triwulan I sudah selesai ditindaklanjuti dan berstatus close (selesai/ditutup). “Selain temuan bidang teknis penerimaan perkara, yaitu sering terjadinya error sistem aplikasi e-Court dari pusat yang menghambat penerimaan perkara secara elektornik, terdapat temuan kiranya butuh segera untuk ditindaklanjuti pada Triwulan II. Temuan tersebut adalah bidang administrasi persidangan. Dimana ditemukan di ruang mediasi belum ada PC dan Printer untuk memperlancar proses pelaksanaan mediasi”, lapornya.
Setelah paparan hasil temuan, Ketua PA Karangasem memberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat untuk memberikan tanggapan dan usulan bentuk tindaklanjut perbaikan atas berbagai temuan Hawasbid yang dipaparkan. Diantaranya adalah temuan mengenai error sistem aplikasi e-Court dan belum adanya PC dan Printer di ruang mediasi.
Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. dalam pembahasan tersebut juga menyampaikan pesan dan rekomendasi atas temuan sering errornya aplikasi e-Court agar Petugas Meja e-Court lebih intensif lagi dalam memberikan penjelasan kepada para pihak dalam pemanfaatan pendaftaran melalui elektronik. Selain itu, IG. Ngr. Adhi Warga, S.Kom. sebagai Kasubbag Umum dan Keuangan menyampaikan usulan tindaklanjut perbaikan mengenai pemasangan PC dan Printer di ruang mediasi dengan meletakkan sementara Laptop yang dahulu digunakan Panmud Permohonan yang saat ini kosong jabatan dan Printer lama di ruang mediasi. “Saya siap untuk menindaklanjuti temuan Hawasbid dengan meletakkan Laptop yang dahulu digunakan Panmud Permohonan yang saat ini kosong jabatan dan Printer lama di ruang mediasi untuk kemudian dimasukkan dalam DBR baru di ruang mediasi tersebut”, tegasnya.
Setelah selesai pembahasan, tepat pukul 11.00 WITA seluruh pejabat penanggung jawab dan pelaksana menyatakan kesiapan dan komitmennya untuk segera melakukan tindakan perbaikan atas berbagai temuan tersebut. Panitera dan Sekretaris selaku Penanggungjawab layanan Kepaniteraan dan Kesekretariatan beserta masing-masing bagian pelaksananya kemudian menandatangani Kontrak Kinerja Perbaikan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan ke depan. Pada akhir Monev terebut, Ketua PA Karangasem berpesan agar hasil tindak lanjut perbaikan oleh masing-masing penanggung jawab nantinya dilaporkan disertai dengan eviden perbaikannya pada tanggal 06 Agustus 2021 kepada Koordinator Hawasbid untuk disusun Laporan Tindak Lanjut Hasil Perbikannya (TLHP).