PANTAU PEMANFAATAN TI, TIM TI PA KARANGASEM LAKSANAKAN MONEV TI BULAN APRIL 2021
Amlapura, Kamis tanggal 20 Mei 2021 setelah pelaksanaan sosialisasi dan DDTK Tapera, Tim Teknologi Informasi (TI) Pengadilan Agama Karangasem melanjutkan kegiatan dengan rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemanfaatan TI selama April 2021. Monev TI yang digelar di ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Karangasem ini membahas pelaksanaan dan operasional berbagai aplikasi berbasis TI yang digunakan dalam pelaksanaan kinerja di Pengadilan Agama Karangasem.
Ketua Pengadilan Agama Karangasem, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. memimpin langsung jalannya Monev Implementasi TI selama April 2021 ini. “Terimakasih kepada seluruh Tim TI yang konsisten melakukan Menov secara rutin setiap bulan. Monev ini penting kita lakukan agar berbagai kendala dan capaian pemanfaatan TI di PA Karangasem dapat diatasi dan berjalan dengan optimal”, sambutnya dalam pembukaan. (Berita terkait Monev TI; https://pa-karangasem.go.id/kras/publikasi-pa-krs/berita-terkini/370-jaga-kualitas-kinerja-pengadilan-agama-karangasem-laksanakan-monev-kinerja-bulan-februari-2021).
Monitoring atas berbagai aplikasi di layanan Kepaniteraan dan Kesekretariatan selama April 2021 dibahas dalam rapat kali ini. Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan, Ida Ayu Made Indrayani, S.Kom. memaparkan hasil Monev atas implementasi berbagai apikasi berbasis TI yang dijalankan di Pengadilan Agama Karangasem satu persatu. Ida Ayu Made Indrayani menyatakan selama bulan April 2021 ini seluruh aplikasi di Pengadilan Agama Karangasem telah dimanfaatkan dengan maksimal.
“Ada aplikasi kepaniteraan yang menurut saya perlu ditingkatkan penggunaannya, yaitu pendaftaran perkara dengan aplikasi e-Court”, lapornya. Ia juga menambahkan; “pada bulan April 2021 implementasi aplikasi Kinsatker Badilag terdapat kendala. Semula aplikasi ini telah diisi oleh Kepaniteraan secara rutin, tetapi tiba-tiba data yang dinput hilang dan menjadi merah”.
Menanggapi hasil Monev tersebut, Panitera PA Karangasem, Ramli, S.H., M.H. menyatakan bahwa kendala tersebut telah diatasi dengan langsung melakukan koordinasi dengan IT Badilag MA RI. “Terjadi kesalahan pembacaan system oleh pusat, dimana laporan kita yang memang 0 dianggap belum mengisi, sehingga merah. Namun saat ini sudah kembali normal”, tegasnya.
Ramli, S.H., M.H. menambahkan, “selain aplikasi Kinsatker, penggunaan aplikasi Gugaan Mandiri di Meja Gugatan Mandiri bulan April lalu juga mengalami kendala. Ketika pihak akan membuat gugatan dengan aplikasi mandiri yang ada di Laptop meja Gugatan Mandiri tiba-tiba sering kembali dan sudah untuk sampai mencetak gugatannya”.
Atas kendala yang disampaikan tersebut, IG Ngurah Adhi Warga, S.Kom. (Kasubbag Umum dan Keuangan) menjelaskan terjadinya kendala tersebut karena pada saat membuka aplikasi gugatan mandiri tidak menggunakan internet explorer. Ketua PA Karangasem kemudian meminta agar Panitera dan Pelaksana Meja PTSP berkoordinasi dengan Tim TI untuk melakukan setting serta DDTK di layanan kepaniteraan terkait dengan penggunaan aplikasi Gugatan Mandiri tersebut.
Diakhir rapat, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. juga berpesan; ”karena dalam pengumuman mutasi kepaniteraan terdapat 3 orang pegawai kepaniteraan PA Karangasem yang keluar, maka diminta kepada admin dan user dari seluruh aplikasi yang ada untuk mendata dan menyetorkan user name dan password kepada Kasubbag TI. Selain itu, diminta Panitera untuk segera melakukan DDTK menularkan ilmu penggunaan dan pengisian setiap aplikasi yang menjadi tanggung jawab pegawai yang akan mutasi”, pesannya.