SOSIALISASI DAN DDTK REGISTRASI DAN UPDATING DATA PESERTA TAPERA
Pasca dibubarkannya Bapertarum-PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 kini penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan oleh Badan Pengelola Tapera. Termasuk bagi Aparatur Sipil Negara “mantan” peserta Bapertarum. Oleh karena itu, Sekretaris Mahkamah Agung RI pada tanggal 11 Mei 2021 telah mengeluarkan Surat Nomor 1122/SEK/KP.05.6/5/2021 Perihal Pengisian Data Peserta Portal Kepesertaan TAPERA.
Menindaklanjuti surat tersebut, hari ini Kamis, 20 Mei 2021 seluruh ASN Pengadilan Agama Karangasem melaksanakan sosialisasi dan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) mengenai ketentuan dan tatacara registrasi dan updating Data Peserta Portal Kepesertaan TAPERA. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Karangasem tepat pukul 14.00 WITA ini di buka oleh Sekretaris PA Karangasem, Alik Rohadi, S.H., M.H. Link berita sosialisasi PA Karangasem: https://pa-karangasem.go.id/kras/publikasi-pa-krs/berita-terkini/395-selesai-ikuti-bimtek-bidang-perencanaan-program-dan-anggaran-dan-bidang-kepegawaian-pa-karangasem-laksanakan-sosialisasi).
Setelah rapat dibuka oleh Sekretaris, Ketua PA Karangasem, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. menjelaskan bahwa tujuan diadakannya sosialisasi dan DDTK ini agar seluruh aparatur PA Karangasem memahami fungsi Tapera dan dapat melaksanakan registrasi serta updating data Tapera sesuai batas waktu yang diatur dalam Surat Sekretaris MA tersebut, yaitu tangga 21 Mei 2021. “Diharapkan dengan adanya Sosialisasi dan DDTK ini tidak ada pegawai yang kebingungan dan terkendala dalam registrasi dan updating data Tapera. Apabila pasca sosialisasi dan DDTK ini masih belum jelas dan terkendala diharapkan rekan-rekan lain dapat membantu”, tuturnya.
Kasubbag Kepegawaian dan ORTALA, I Komang Gemini Sarasanjaya, S.H. yang ditunjuk untuk mengisi DDTK kali ini selain mempraktikan tatacara registrasi peserta Tapera, ia juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan data-data yang harus disiapkan dan dilengkapi oleh pegawai peserta Tapera ketika melakukan updating. Setelah sukses ujicoba registrasi satu pegawai dalam portal Tapera, I Komang Gemini Sarasanjaya menyatakan “Data yang disiapkan dan harus diisiapkan untuk updating selanjutnya adalah Nomor Ponsel, email aktif, Nomor Rekening, Data Ahli Waris dan Keluarga (Nama, Nomor Ponsel dan Alamat), Info Kepemilikan Rumah dan Tanah serta Kebutuhan Pembiayaan Rumah.
Pada sesi DDTK tersebut, peserta rapat, Humam Mujahidin Ar Rosyidi, S.I.P mengajukan pertanyaan terkait maksud dari permintaan data ada atau tidaknya rencana kebutuhan pembiayaan rumah. Kasubbag Kepegawaian menyatakan bahwa pilihan tersebut merupakan data peserta tentang ada atau tidaknya rencana ke depan untuk mengajukan pembiayaan dalam hal memiliki (bagi pserta yang belum punya rumah) atau renofasi (bagi peserta yang sudah mempunyai rumah).
Pada sesi tersebut, masing-masing pegawai kemudian mencoba melakukan registrasi dan updating data kepesartaanya pada situs https://sitara.tapera.go.id/. Ada peserta yang sudah dan langsung dapat melakukan registrasi, namun ada juga pegawai yang belum berhasil karena server pusat dari situs Tapera tersebut banyak diakses. Namun demikian, Ketua PA Karangasem menegaskan setelah rapat ini seluruh pegawai diharapkan sudah memahami dan dapat melakukan registrasi sendiri pada saat-saat situs tidak sibuk diakses banyak orang. “Dimohon seluruh aparatur PA Karangasem besok tanggal 21 Mei 2021 sudah selesai melakukan registrasi dan updating data keanggotaan Tapera”, pesannya.