SELESAI IKUTI BIMTEK BIDANG PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN DAN BIDANG KEPEGAWAIAN, PA KARANGASEM LAKSANAKAN SOSIALISASI
Selasa, 20 April 2021 Pengadilan Agama Karangasem laksanakan rapat sosialisasi hasil Bimingan Teknis (Bimtek) Bidang Perencanaan Program dan Anggaran dan Bidang Kepegawaian Tahun 2021. Kegiatan ini diadakan setelah Tim Pengadilan Agama Karangasem yang terdiri dari Ramli, SH., MH. (Panitera), H. Alik Rohadi, SH., MH. (Sekretaris), Syamsurrijal, SH. (Panmud Hukum), Ida Ayu Made Indrayani, S.Kom. (Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan), Humam Mujahidin Ar Rosyidi, S.I.P (Analis SDM), Yan Dewanto, SH. (CPNS) dan Ade Tris Hidayat, A.Md (CPNS) mengikuti Bimtek yang diadakan PTA Mataram dari tanggal 07 s/d 09 April 2021.
Rapat Sosialisasi yang dilaksanakan setelah kegiatan Jama’ah Shalat Dzuhur, Bimbingan Mental (BIMTAL) dan Tadarus al-Qur’an di Musholla PA Karangasem ini diikuti oleh seluruh aparatur PA Karangasem, mulai dari Ketua sampai dengan PPNPN. Setelah H. Alik Rohadi, SH., M.H, Sekretaris PA Karangasem membuka rapat, Beliau kemudian langsung mempersilahkan masing-masing perwakialan dan jurubicara dari 2 bidang Bimtek tersebut untuk memaparkan materi sosiasilasi kegiatan Bimtek yang mereka ikuti. (Baca berita kegiatan Bimtal Ramadlan: https://pa-karangasem.go.id/kras/publikasi-pa-krs/berita-terkini/394-bimbingan-mental-perdana-di-bulan-suci-ramadlan-1442-h)
Humam Mujahidin Ar Rosyidi, S.I.P (Analis SDM) sebagai jurubicara dan mewakili Tim Bimtek Bagian Kepegawaian memulai menyampaikan sosialisasi Bimtek bidang Kepagawaian yang mereka terima selama 3 hari di Aruna Hotel, Lombok Barat. 3 pokok materi sosialisasi Kepegawaian disampaikannya, yaitu sosialisasi tentang Jaminan Asuransi Pensiun dari PT Taspen, ketentuan penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dan juga mengenai penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Humam menyampaikan ketika seorang PNS telah memasuki masa pensiun atau meninggal, maka keluarganya diminta agar datang dan memberitahuna ke PT Taspen terdekat. Sedangkan terkait Anjab dan ABK dikatakan bahwa, Anjab dan ABK tidak wajib dilakukan setiap awal tahun, namun Anjab dan ABK disusun ketika satuan kerja (Satker) mengalami perubahan komposisi pegawai dan perubahan beban kerja karena adanya Mutasi.
Setelah itu, Alik Rohadi, S.H., M.H juga menambahkan bahwa syarat PNS mendapatkan Dana Pensiun adalah ketika mereka sudah mendapatkan masa kerja minimal 10 tahun. “Ketika ada PNS sebelum masa kerjanya 10 tahun ia pension, maka yang bersangkutan tidak mendapatkan Dana Pensiun per bulan”, tuturnya.
Setelah penyampaian materi bidang Kepegawaian, Ramli, SH., MH. menjadi juru bicara Tim Bimtek Bidang Perencanaan Program dan Keuangan untuk menyampaikan materi sosialisasi yang diperoleh selama Bimtek di Mataram. Beliau menuturkan bahwa setiap satuan kerja (Satker) wajib melakukan pengelolaan Dokumen SAKIP setiap tahunnya yang terdiri dari Renstra, Perjanjian Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pengelolaan Data Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu dan Evaluasi Kinerja. Beliau juga menyampaikan bahwa untuk Nilai Dokumen SAKIP tahun 2020, Pengadilan Agama Karangsem memperoleh nilai 80,49. Selain itu, Ramli, SH., MH menyampaikan juga apabila ada tambahan dalam Indikator Kierja Utama, maka harus ditetapkan dan dipisahkan dalam kolom IKU tersendiri.
Ida Ayu Made Indrayani, S.Kom. (Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan) yang menjadi Tim Bimtek Perencanaan menambahkan bahwa dari hasil Bimtek tersebut dijelaskan, penyusunan Dokumen perencanaan (SAKIP) setiap tahunnya harus dilakukan tertanggal sebelum atau setidak-tidaknya pada saat keluarnya Petikan DIPA satuan kerja pada kahir tahun dan kedepan setiap 3 bulan sekali PA Karangasem harus melaksanakan Monev Capaian Indikator Kierja Utama. Terkait dengan materi Teknologi Inofrmasi (TI), Ibu Dayu (red: panggilan akrabnya) menambahkan bahwa; “permasalahan sering terjadinya kekurangan panjar biaya perkara e-Court, kita sudah sampaikan kepada Tim TI MA RI dalam Bimtek tersebut dan beliau menyampaikan solusi sementara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan setting tambahan pada jumlah panggilan pihak dalam perkara e-Court agar tidak terjadi kekurangan panjar biaya perkara.
Setelah seluruh Tim mensosialisasikan hasil Bimteknya, Ketua PA Karangasem, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. menyampaikan pengarahan sebagai bentuk tindaklanjut sosialisasi agar Tim TI PA Karangasem untuk segera mempelajari dan melakukan perubahan pengaturan system setting panjar biaya perkara dalam aplikasi e-court agar perkara e-court kita tidak selalu kurang di tengah perjalanan perkara. Selanjutnya Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. berpesan agar kekompakan, solidaritas dan kerjasama Tim PA Karangasem terus dipupuk dan ditingkatkan demi kesuksesan atas capaian target kinerja dan prestasi tahun 2021 ini.