Logo Baru2

Selamat Datang di

PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

Jalan RA Kartini - Amlapura - Bali 80811. Telp / Fax : (0363) 21702 / (0363) 21702. Email : pa.karangasem@gmail.com || Email Delegasi : delegasi.pakarangasem@gmail.com || Email Pengaduan : pengaduan.pakarangasem@gmail.com
PENGADILAN AGAMA KARANGASEM

MAKLUMAT PELAYANAN

Dengan Ini Kami Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Karangasem Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standar yang Telah Ditetapkan dan Apabila Tidak Sesuai atau Terjadi Penyimpangan, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku
MAKLUMAT PELAYANAN

GUGATAN MANDIRI / PERMOHONAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN MANDIRI / PERMOHONAN MANDIRI

ZONA INTEGRITAS

Wilayah Bebas Dari Korupsi & Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
ZONA INTEGRITAS

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court

Informasi Sebaran Covid-19 di Lingkungan Peradilan Indonesia

Mahkamah Agung menyediakan Website Sebaran COVID -19 di Lingkungan Peradilan yang berfungsi untuk melakukan monitoring terhadap kondisi seluruh aparatur pengadilan yang ada di satuan kerja baik PNS maupun Non PNS yang terdampak COVID-19.
Informasi Sebaran Covid-19 di Lingkungan Peradilan Indonesia
         
1. Jadwal Sidang 2. Informasi Perkara 3. Direktori Putusan 4. Biaya Perkara 5. Ecourt
Jadwal Sidang Informasi Perkara Direktori Putusan Biaya Perkara e-Court

 

       

Program Prioritas Badilag Tahun 2025brosur hak web

Salinan dari KONTAK TABAYUN

Asset 1

WhatsApp Image 2023 09 29 at 01.08.55

Picture2   Picture1  Picture5
Picture3 Picture6
 Picture4 Picture7

74 WelWeb2022 02 02 02

Monitoring dan Evaluasi Layanan Kepaniteraan Dikemas dalam Bincang Pagi

 

1. Monev Internal Kepaniteraan 24082020

 

Senin, tanggal 24 Agustus 2020 bertempat di ruang kepaniteraan, Dr. Muh. Nasikhin, S.HI., M.H., Ketua Pengadilan Agama memimpin langsung rapat Monitoring dan Evaluasi (MONEV) kinerja layanan bagian kepaniteraan. Kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk "Bincang Pagi" yang dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Pengawas Bidang, Panitera, Panitera Muda Gugatan, Panitera Muda Permohonan, Panitera Muda Hukum, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Petugas PTSP Pengadilan Agama Karangasem.
Dalam kesempatan itu bapak Ramli, S.H., M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Karangasem membuka acara dan langsung menyampaikan pelaksanaan kinerja di layanan kepaniteraan Pengadilan Agama Karangasem, baik mengenai capaian kinerja administrasi perkara, administrasi persidangan, maupun pelayanan publik Meja PTSP. Selain itu, para Panitera Muda dan Petugas PTSP Pengadilan Agama Karangsem juga menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi selama ini ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI).
Bapak Syamsurrijal, S.H. (Panmud Gugatan) dalam "Bincang Pagi" tersebut mengutarakan adanya kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kinerja penerimaan perkara secara e-court dan tabayun. Sampai saat ini dalam sistem penghitungan Panjar Biaya e-court tidak memuat item biaya pengiriman wesel dan surat dalam panggilan tabayyun, sehingga pihak berperkara selalu diperintahkan untuk menambah Panjar guna menutupi kekurangan biaya tersebut, turut Syamsurrijal, S.H.
Ibu Baiq Nurhayati, S.H. (Panmud Permohonan) juga menambahkan bahwa kendala penambahan panjar biaya perkara e-court tabayun tersebut menjadi salah satu temuan Hatibinwasda PTA Mataram pada bulan Juni 2020 lalu. Poin temuan yang harus ditindaklanjuti perbaikannya adalah memasukkan bukti setor bank atas tambahan panjar biaya perkara tersebut dalam berkas perkara.
Dalam pertemuan tersebut banyak usul dan saran dari peserta rapat khususnya terkait managemen resiko bisnis proses bagian Kepaniteraan. Seluruh peserta menyampaikan saran dan pendapatnya dalam suasana santai dan ringan.

 

2. Monev Internal Kepaniteraan 24082020


Wakil Ketua Pengadilan Agama Karangasem Ach. Zakiyuddin, S.H., M.H. menyampaikan pembinaan bahwa usul dan saran peserta penting untuk didengar dan pertimbangkan pimpinan dalam mengambil keputusan dan kebijakan. Beliau juga menyampaikan agar kita terbiasa melaksanakan MONEV ini untuk perbaikan kinerja dalam rangka mewujudkan layanan publik yang prima, walaupun dalam pelaksanaannya ada hambatan atau kendala tetap kita perhitungkan sebagai bagian dari managemen resiko, tutur Beliau.
Diakhir kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Karangasem menyatakan bahwa hasil dari rapat MONEV ini penting untuk dingat dan dijadikan dasar pelaksanaan kinerja kepaniteraan ke depannya. Terhadap hal-hal yang tidak mungkin secara internal kita putuskan maka akan kita bawa usul dan saran dalam forum diskusi secara berjenjang baik di tingkatan koorwil PA se- Bali maupun di level wilayah kerja PTA Mataram, tutur Beliau.

**Tim IT PA Karangasem**

Add comment


Security code
Refresh

  • Artikel
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Notifikasi Perkara12

ALUR ADMINISTRASI E-COURT

esummons2019 Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar Tata Cara Pendaftara Gugatan Online Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online

 

WhatsApp Image 2025 04 15 at 11.19.57

 

 

.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);