Kuasa Pengguna Anggaran dan Jajaran Lakukan Pemilahan Barang, Ini Tujuannya
Amlapura, Jum’at 21 Februari 2025 – Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB), bersama jajaran melaksanakan kegiatan inventarisasi BMN. Kegiatan ini bertujuan untuk memisahkan barang-barang yang masih dalam kondisi baik dan yang sudah rusak.
Pemilahan barang BMN ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga dan mengelola aset negara secara efektif dan efisien. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangann Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, maka setiap instansi pemerintah wajib melakukan inventarisasi dan pemeliharaan barang BMN yang ada di bawah penguasaannya.
"Kegiatan pemilahan ini penting untuk memastikan bahwa barang-barang BMN yang masih layak pakai dapat dimanfaatkan secara optimal, sementara barang-barang yang rusak dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar KPB.
Barang-barang BMN yang masih dalam kondisi baik akan dicatat dan disimpan dengan baik untuk digunakan kembali. Sementara itu, barang-barang yang rusak akan diteliti lebih lanjut untuk mengetahui apakah masih dapat diperbaiki atau harus dihapuskan dari daftar aset negara.
Kegiatan pemilahan barang BMN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Dengan pengelolaan aset yang baik, diharapkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi kepentingan masyarakat dan negara.
Pengelolaan BMN yang efektif adalah fondasi penting dalam membangun Zona Integritas (ZI) di instansi pemerintah. Dengan pengelolaan BMN yang baik, transparan, dan akuntabel, instansi pemerintah dapat mencegah korupsi, meningkatkan efisiensi, dan pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada Masyarakat. Mon-