Wujudkan Akuntabilitas PA Karangasem tingkatkan Transparasi Anggaran
Karangasem, 8 Oktober 2024, Bagian Keuangan Pengadilan Agama Karangasem telah merilis Laporan Realisasi Anggaran untuk dua dipa pada Pengadilan Agama Karangasem diantaranya : DIPA 01 dan DIPA 04 sampai dengan 30 November 2024.Realisasi anggaran pada DIPA 01 Pengadilan Agama Karangasem sampai dengan 30 September 2024 adalah sejumlah Rp1.859.913.003 atau 68,89% dari Pagu Anggaran sejumlah Rp2.699.641.000. Adapun realisasi tersebut terdiri dari: 1).Belanja Pegawai sebesar Rp.1.062.580,443 atau 62.82%, yang digunakan untuk membayar gaji Pegawai, 2).Belanja Barang sebesar Rp 797.332.560 atau 79.08%, yang digunakan untuk Operasional Perkantoran.
Realisasi Anggaran DIPA 04 yang merupakan program prioritas Nasional, dengan Pagu Rp.38.460.000, realisasi anggaran DIPA 04 hingga 31 Agustus 2024, mencapai 33.960.000,- atau 88.30% Rincian Realisasi Penggunaan anggaran DIPA 04 sebagai berikut: 1). Posbakum sebesar Rp.25.500.000,- atau 85.00%. yang digunakan untuk jasa pembuatan surat gugatan bagi para pencari keadilan secara gratis, 2). Pembebasan Biaya perkara sebesar Rp.3,500.000,- atau 100% yang digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu berperkara di Pengadilan Agama Karangasem secara gratis (Prodeo), 3). Sidang di Luar Gedung Pengadilan sebesar Rp.4.960.000, atau 100% yang digunakan untuk membantu masyarakat yang sulit menjangkau akses pengadilan. Pencapaian atas Realisasi anggaran yang tepat waktu dan sesuai perencanaan menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Karangasem berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terus berupaya meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan anggaran, sehingga program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang ditetapkan. (Tim IT)