"2 Perkara Prodeo Terealisasi di Bulan Juni 2024 (05/07/2024)"
Karangasem, 5 Juli 2024 – Pengadilan Agama Karangasem berhasil merealisasikan 2 perkara prodeo (perkara tanpa biaya) pada bulan Juni 2024. Hal ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Karangasem dalam memberikan akses peradilan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat kurang mampu.
Layanan prodeo ini diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yang memenuhi syarat, seperti Surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon, fotokopi KTP, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan serta Surat keterangan tunjangan sosial lainya.
Adapun kedua perkara prodeo yang terealisasi pada bulan Juni 2024 tersebut adalah 2 perkara Cerai Gugat.“Kami bersyukur 2 perkara prodeo telah terealisasi pada bulan Juni 2024. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberikan akses peradilan yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Ismail Marzuki, S.H.,M.H. selaku Panitera Pengadilan Agama Karangasem.Beliau menambahkan bahwa Pengadilan Agama Karangasem akan terus berupaya untuk meningkatkan layanan prodeo ini agar lebih banyak masyarakat yang dapat memanfaatkannya. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perkara prodeo, dapat langsung datang ke Pengadilan Agama Karangasem atau menghubungi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di Pengadilan Agama Karangasem.