"PA Karangasem Selesaikan 10 Perkara Per Juni 2024"
Amlapura, 4 Juli 2024 - Pengadilan Agama (PA) Karangasem berhasil menyelesaikan 10 perkara perdata agama selama bulan Juni 2024. Dari jumlah tersebut, 7 perkara merupakan perkara Gugatan, terdiri dari 6 perkara Cerai Gugat dan 1 perkara Gugat Waris. Sedangkan 3 perkara lainnya merupakan perkara Permohonan, yaitu 1 perkara Dispensasi Kawin, 1 perkara Isbat Nikah (Pengesahan Nikah), dan 1 perkara Penetapan Ahli Waris (PAW).
Perkara cerai gugat menjadi perkara terbanyak yang ditangani pada bulan Juni 2024. Hal ini menunjukkan bahwa masih tingginya angka perceraian di masyarakat.
Meskipun demikian, PA Karangasem terus berupaya menyelesaikan perkara secara cepat, tepat, dan berbiaya ringan. Hal ini dilakukan dengan berbagai upaya, seperti mediasi, sidang elektronik (litigasi), dan layanan sidang keliling.
Ketua PA Karangasem, (Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H.) menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran PA Karangasem atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan perkara dengan cepat dan tepat. Ia juga berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan PA Karangasem untuk menyelesaikan permasalahan perkawinan dan keluarga.