Realisasi Anggaran DIPA 01 dan DIPA 04 Pengadilan Agama Karangasem Hingga 30 Juni 2024
Karangasem, 2 Juli 2024, Bagian Keuangan Pengadilan Agama Karangasem telah merilis Laporan Realisasi Anggaran untuk dua dipa pada Pengadilan Agama Karangasem diantaranya : DIPA 01 dan DIPA 04 sampai dengan 30 Juni 2024.Realisasi anggaran pada DIPA 01 Pengadilan Agama Karangasem sampai untuk bulan Juni 2024 adalah sejumlah Rp1.383.305.016 atau 50,49% dari Pagu Anggaran sejumlah Rp2.739.641.000. Adapun realisasi tersebut terdiri dari: 1).Belanja Pegawai sebesar Rp.772.262.251 atau 44.60%, yang digunakan untuk membayar gaji Pegawai, 2).Belanja Barang sebesar Rp.611.042.765 atau 60.61%, yang digunakan untuk Operasional Perkantoran.
Realisasi Anggaran DIPA 04 yang merupakan program prioritas Nasional, dengan Pagu Rp.38.460.000, realisasi anggaran DIPA 04 hingga 30 Juni 2024, mencapai 23.300.000,- atau 51.33% Rincian Realisasi Penggunaan anggaran DIPA 04 sebagai berikut: 1). Posbakum sebesar Rp.15.500.000,- atau 51.67%. yang digunakan untuk jasa pembuatan surat gugatan bagi para pencari keadilan secara gratis, 2). Pembebasan Biaya perkara sebesar Rp.2.840.000,- atau 81.14%. yang digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu berperkara di Pengadilan Agama Karangasem secara gratis (Prodeo), 3). Sidang di Luar Gedung Pengadilan sebesar Rp.4.960.000, atau 100%.yang digunakan untuk membantu masyarakat yang sulit menjangkau akses pengadilan.
Realisasi anggaran yang tepat waktu dan sesuai perencanaan ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Karangasem berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan anggaran. Pengadilan Agama Karangasem akan terus memantau dan mengevaluasi realisasi anggaran di semester kedua tahun 2024, guna memastikan bahwa semua program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik dan mencapai sasaran yang telah ditetapkan. (Tim IT)