MEDIASI BERHASIL DAN BERAKHIR DAMAI OLEH MEDIATOR KETUA PENGADILAN AGAMA KARANGASEM BAPAK ALAMSYAH, S.H.I., S.H., M.H.
Karangasem, 13 Juni 2024 - Mediasi di Pengadilan Agama Karangasem pada hari Kamis, 13 Juni 2024, berhasil mendamaikan pasangan suami istri (pasutri) yang sebelumnya telah mengajukan gugatan cerai. Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Karangasem Bapak Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H (Ketua PA Karangasem) menghasilkan kesepakatan damai dan pencabutan gugatan cerai.
Pasangan tersebut, sebut saja X dan Y, sebelumnya telah mengalami perselisihan selama beberapa bulan. Perselisihan tersebut mendorong mereka untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Karangasem. Namun, atas saran dari pihak pengadilan, mereka sepakat untuk mengikuti proses mediasi terlebih dahulu.
Proses mediasi berjalan dengan lancar dan kondusif di Ruang Mediasi PA Karangasem. Mediator membantu kedua belah pihak untuk saling memahami sudut pandang masing-masing dan mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan rumah tangga mereka. Setelah melalui diskusi yang mendalam, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan mencabut gugatan cerai.
Keberhasilan mediasi ini merupakan kabar gembira bagi kedua belah pihak dan keluarga mereka. Hal ini menunjukkan bahwa mediasi merupakan alternatif penyelesaian perkara yang efektif dan efisien, terutama dalam perkara perceraian. Mediasi dapat membantu pasangan suami istri untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan dan menghindari proses perceraian yang panjang dan berbelit-belit.
Pengadilan Agama Karangasem terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan mediasi yang berkualitas kepada para pihak yang berperkara. Dengan tingginya tingkat keberhasilan mediasi, diharapkan dapat membantu mengurangi angka perceraian di Kabupaten Karangasem. (Kie)