Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN,
PA Karangasem Sosialisasikan SK KMA 131 tentang Tata Naskah Dinas
Karangasem, 06 September 2023
Rabu (6/9). Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Karangasem, Pengadilan Agama (PA) Karangasem menyelenggarakan kegiatan Sosialiasasi Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (KMA) Nomor 131 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, yang diikuti oleh Seluruh Aparatur Sipil Negara dan PPNPN.
Adapun tujuan sosialisasi tersebut selain memang arahan pimpinan Mahkamah Agung RI, juga untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai tentang pengelolaan tata naskah dinas serta klasifikasi arsip yang sekarang ini mulai diseragamkan. Selain itu tata naskah dinas merupakan sarana yang cukup efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintahan menjadi autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sosialisasi tentang Tata Naskah Dinas disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana Pengadilan Agama Karangasem, Humam Mujahidin Ar Rosyidi, S.I.P., M.H. Dalam penjelasannya beliau menyampaikan bahwa saat ini penilaian tentang kearsipan di Mahkamah Agung dapat dikatakan belum memuaskan, sehingga munculnya SK KMA131 tersebut adalah sebagai bentuk langkah strategis untuk meningktan tata kelola kearsipan di lingkungan Mahkamah Agung serta Badan Peradilan di Bawahnya. Dalam penerapannya, per tanggal 07 Agustus 2023, Pengadilan Agama Karangasem perlahan tapi pasti telah menerapkan SK KMA 131 di seluruh aspek naskah dinas dan arsip.
Selanjutnya dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan dapat memberikan stimulus atau tambahan enegi bagi seluruh aparatur PA Karangasem, agar dalam mengelola naskah naskah dan arsip selalu berpedoman kepada aturan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI, serta mengimplementasikannya demi terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. (Hum).