Cegah Hal-Hal Yang Tidak Diinginkan. PA Karangasem Musnahan Blangko Akta Cerai Lama
Jumat, tanggal 11 Nopember 2022 Pukul 9.15 WITA, Ketua Pengadilan Agama Karangasem memimpin langsung acara Penghapusan dan Pemusnahan Blangko Akta Cerai format lama dan Buku Register diikuti oleh Hakim, ASN, dan PPNPN.
Ketua Pengadilan Agama Karangasem menyampaikan dengan diberlakukannya penggunaan aplikasi e-register dan e-keuangan perkara, maka buku register perkara dan buku keuangan perkara sudah tidak digunakan lagi di Pengadilan Agama Karangasem, begitu pula Blangko Akta Cerai Lama, dengan diterbitkannya Blangko Akta Cerai Format Baru maka Blangko Akta Cerai Lama sudah tidak dapat digunakan lagi. Sehubungan dengan itu berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 2643/DjA/HM.00/7/2020 tanggal 21 juli 2020, Pengadilan Agama Karangasem menghapuskan dan memusnahkan buku register perkara dan buku keuangan perkara serta blangko akta cerai sesuai dengan pedoman Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 83/PMK.06/2016.
Acara Penghapusan dan Pemusnahan tersebut dilaksanakan dihalaman Kantor Pengadilan Agama Karangasem dengan membakar Blangko Akta Cerai dan Buku Register, Rincian Penghapusan dan Pemusnahan sebagai berikut Blangko Akta Cerai Format Lama dari Tahun lama s/d 2018 serta buku register perkara dan buku keuangan perkara yang tidak terpakai setelah penerapan aplikasi e-register dan e-keuangan.
Kegiatan dimaksud merupakan komitmen PA Karangasem untuk terus melaksanakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dengan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dari penyalahgunaan Blangko Akta Cerai.
Kedepannya PA Karangasem akan melakukan program-program lainnya untuk menuju ke Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).