Logo Baru2

Written by Taufik on . Hits: 2371

TEKANKAN MENGENAI BATAS KEWENANGAN MA DAN KY, WAKA MA BIDANG NON YUDISIAL LAKUKAN PEMBINAAN SECARA VIRTUAL KEPADA WARGA PERADILAN AGAMA

WhatsApp Image 2021 06 18 at 16.45.021

Amlapura, Jum’at, 18 Juni 2021 bertempat di ruang Media Center, Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Karangasem mengikuti Pembinaan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan bedasarkan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor 1881/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 15 Juni 2021.
Kegiatan Pembinaan dari Badilag ini diisi langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, YM. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Tujuannya tidak lain adalah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas Hakim serta Aparatur Peradilan Agama lainnya terkait dengan pengawasan lembaga peradilan.

WhatsApp Image 2021 06 18 at 16.45.02

Dirjen Badilag, Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutan pembukaan kegiatan ersebut menyampaikan beberapa kebijakan Badilag yang baru saja dikeluarkan, diantaranya adalah standarisasi prosedur pengunjung pengadilan dalam rangka mengantisipasi perkembangan penyebaran Covid-19. Selain itu, instruksi kepada seluruh instansi peradilan agama, baik Pengadilan Tinggi Agama maupun Pengadilan Agama agar berjuang keras meraih WBK/WBBM digelorakannya.

WhatsApp Image 2021 06 18 at 17.01.50

Selesai pembukaan, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis bertindak selaku moderator acara pembinaan kemudian memimpin pembinaan dengan tema “Batas Kewenangan MA dan KY dalam mengawasi Hakim”. Selaku narasumber, YM Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan beberapa materi penting terkait dengan fungsi dan peran MA dan KY dalam pelaksanaan pengawasan. Materi penting tersebut diantaranya adalah: 1) Pentingnya menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman dalam kerangka Hukum Internasional, 2) Kemandirian kekuasaan kehakiman dalam kerangka Hukum Nasional, 3) Tinjauan umum mengenai pengawasan terhadap Hakim, 4) Batas kewenangan MA dan KY dalam pengawasan perilaku Hakim, 5) Teknis yudisial dalam kerangka Peraturan Perundang-undangan, dan 6) Relasi antara kekuasaan kehakiman dan pengawasan.
Pada sesi tanya jawab, Waka MA Bidang Non Yudisial dalam menanggapi beberapa pertanyaan peserta juga memberikan penjelasan tentang arti professional. “Profesional menurut saya adalah melakukan pekerjaan secara prosedural dan proporsional, kompak dan dapat menyingkirkan kepentingan pribadi”, jelasnya. Beliau juga memaparkan, terkait dengan menjaga independensi hakim dan aparatur pengadilan supaya tidak terganggu dengan kepentingan material, Mahkamah Agung sampai saat ini terus berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan aparatur Pengadilan.

WhatsApp Image 2021 06 18 at 14.48.03

Pada akhir pembinaan tersebut, Waka MA Bidang Non Yudisial berpesan kepada seluruh warga peradilan agama agar meniatkan pelaksanaan pekerjaan sebagai ibadah. “Mari niatkan diri bekerja untuk ibadah”, pesan Beliau. Setelah acara selesai, Ketua Pa Karangasem, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. kepada Tim TI PA Karangasem menyampaikan “Kita aparatur PA Karangasem harus bersungguh-sungguh untuk melaksanakan seluruh kebijakan yang disampaikan oleh Dirjen Badilag pada saat pembinaan, yaitu terkait penerapan protocol pencegahan Covid-19 dan meraih WBK”. Beliau juga menjelaskan pentingnya mengetahui materi pembinaan yang disampaikan oleh YM Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial agar kita menjadi apartur Peradilan yang profesional dan beritegritas.

Add comment


Security code
Refresh

.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);