SATUKAN PERSEPSI, PA KARANGASEM, PN AMLAPURA DAN DISDUKCAPIL KARANGASEM KONSOLIDASI LAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
Kamis, 20 Mei 2021 Pengadilan Agama Karangasem, Pengadilan Negeri Amlapura dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Karangasem lakukan konsolidasi terkait layanan pencatatan dan pembaharuan data perkawinan dan perceraian. Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Amlapura koordinasi dan konsolidasi lintas institusi ini dihadiri oleh Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Karangasem dan Pengadilan Negeri Amlapura serta Plt. Kepala dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem.
Ketua PN Amlapura, I Wayan Suarta, S.H., M.H. ketika membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa tujuan dari konsolidasi ini sebagai bentuk tindaklanjut atas adanya video warga Kabupaten Karangasem yang menyatakan pegurusan perceraian dapat (tidak lagi harus) dilakukan melalui Pengadilan, namun hanya dapat diselesaikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Setelah dipersilahkan, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem, Drs. Made Kusuma Negara menyampaikan bahwa terdapat kesalahan pemahaman dan informasi yang disampaikan melalui video tersebut, sehingga pihaknya sudah meminta kepada warga tersebut membuat video klarifikasi.
“Kami (red: Dukcapil) saat ini hanya sebatas menjalankan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dimana Pasal 50 Permendagri tersebut khususnya dalam ayat (4) memberikan ketentuan dapat dilakukannya pencatan perkawinan bagi pasangan suami isteri yang dalam KK status cerai hidup belum tercatat dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Sampai saat ini, penerapannya masih berlaku khusus bagi warga Karangasem yang non Muslim”, jelas Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem. “Bahkan sampai saat ini Kami belum pernah mengeluarkan Akta Cerai kepada warga Karangasem non Muslim dengan hanya didasarkan pada SPTJM tersebut”, tambah Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, I Gusti Ngurah Wiranata, S.STP, MAP.
Ketua Pengadilan Agama Karangasem, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. pada rapat tersebut menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019. Oleh karenanya Beliau mengucapkan terimakasih kepada Disdukcapil Kab. Karangasem yang sampai saat ini tidak mengeluarkan Akta Cerai tanpa didasari adanya Putusan Pengadilan terlebih dahulu. “Mengeluarkan Akta Cerai tanpa didasarkan pada Putusan Pengadilan merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang, yang tingkatannya lebih tinggi dibandingkan Kepres, apalagi Permendagri”, pungkasnya.
Selain membahas permasalahan di atas, dalam kegiatan konsolidasi tersebut juga dilakuka persamaan persepsi dan penjajakan kerjasama antara Pengadilan Agama Karangasem, Pengadilan Negeri Amlapura dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem dalam hal peningkatan kualitas layanan. Salah satu poin penting pembahasan kerjasama yang dilakukan adalah upaya percepatan dan peningkatan kemudahan layanan untuk penertiban dan updating data perkawinan dan perceraian bagi warga Kabupaten Karangasem. “Semoga pertemuan ketiga institusi ini menjadi titik awal terjalinnya kerjasama mewujudkan inovasi program peningkatan kualitas di masing-masing institusi”, harap Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. setelah ditemui Tim TI PA Karangasem pasca konsolidasi tersebut.