ANGIN SEGAR PEMBAHASAN RUU PTA BALI DALAM RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI III DPR-RI DI WILAYAH BALI
Sabtu, 10 April 2021 Ketua Pengadilan Agama Karangasem, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. mengikuti Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR-RI di Ruang Media Center Pengadilan Agama Karangasem. Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali Nomor W.20.HM.01.01-2748 tanggal 08 April 2021.
Kegiatan yang diikuti secara langsung oleh Kanwil Kemenkumham Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dan Kepala Pengadilan Militer III-14 Denpasar tersebut dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI. Selain dilakukan secara langsung, kegiatan RDP tersebut juga diikuti secara virtual oleh para Ketua Pengadilan se wilayah Bali. Baik Pengadilan Negeri, maupun Pengadilan Agama, termasuk Pengadilan Agama Karangasem.
Tepat pukul 11.00 WITA, Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dr. Ir. H. Adies Kadir membuka dan memimpin RDP tersebut secara langsung. Adies Kadir dalam pengantarnya meminta agar seluruh peserta rapat memaparkan secara singkat isu-isu penting penanganan hukum dan peradilan di instansinya masing-masing sesuai lis dari Komisi III DPR-RI yang diajukan sebelumnya.
Mulai dari Kepala Kanwil Kemenkumham Bali secara singkat memaparkan beberapa isu penting, diantaranya mengenai permasalahan over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (LP), penanganan kasus peredaran narkoba di LP dan juga masalah keimigrasian. Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar pada kesempatan kedua memaparkan capaian kinerja peradilan umum di wilayah Bali dan juga persoalan kurang layaknya gedung dan juga kesejahteraan hakim, baik hakim tinggi maupun tingkat pertama.
Selain Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara dan Kepala Peradilan Militer Denpasar, Ketua Pengadilan Agama Denpasar juga memaparkan isu dan kendala yang dialami Pengadilan Agamanya. Baik mengenai persoalan sempitnya lahan dan gedung, sampai persoalan kurangnya kuantitas (jumlah) SDM yang dimiliki. “PA Denpasar merupakan Pengadilan kelas Internasional yang sering menangani permasalahan perkawinan campuran (orang asing dengan WNI), namun tanah, gedung dan sarana prasarananya sampai saat ini sangat jauh dari standar. Oleh karena itu, kami memohon anggota Komisi III DPR-RI untuk mempertimbangkan penganggaran hal tersebut”, paparnya.
Setelah seluruh peserta memaparkan isu-isu hukum masing-masing institusinya, satu persatu anggota Komisi III DPR-RI kemudian memperdalam materi yang dipresentasikan seluruh peserta. Tanya jawab dan tanggapan antara Komisi III dengan peserta semakin memperjelas berbagai persoalan penegakan dan penanganan hukum di wilayah Provinsi Bali ini.
Di sela-sela taya jawab tersebut, Ketua Tim Komisi III DPR-RI, Dr. Ir. H. Adies Kadir menyelipkan informasi bahwa saat ini DPR-RI tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan 4 Pengadilan Tinggi Agama. “RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama, salah satunya adalah Pengadilan Tinggi Agama Bali saat ini masih kami bahas dan secepatnya akan diselesaikan”, terangnya. Mendengar informasi tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H. mengucapakan terimakasih kepada para Anggota Komisi III DPR-RI yang inten membahas RUU Pembentukan PTA tersebut.
Kegiatan tersebut kemudian selesai dan ditutup sekitar pukul 13.00 WITA. Sebelum ditutup Tim Komisi III DPR-RI dalam kesempatan tersebut menegaskan kembali pentingnya menjalin komukinasi intensif dan kemitraan antar lembaga dalam peningkatan dan kesuksesan kinerja.