Logo Baru2

Written by Taufik on . Hits: 695

BALI MENJADI TUAN RUMAH, KETUA PA KARANGSEM IKUTI PEMBINAAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG SECARA LANGSUNG

Screenshot 2021 04 10 21 15 21 32

Mahkamah Agung RI menunjuk Provinsi Bali menjadi tuan rumah Pembinaan Pimpinan Mahkamah Agung RI di awal tahun 2021 ini. Penunjukan tersebut termuat dalam Surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial Nomor 36/WKMA.NY/UND/3/2021 tanggal 30 Maret 2021.

Pembinaan oleh Ketua Mahkamah Agung dan Para Pimpinan MA RI tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 9 April 2021 di Ball Room Hotel Sheraton, Kuta-Bali. Tepat pukul 08.00 WITA, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. didampingi para Pimpinan MA RI lainnya membuka secara langsung kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial tersebut.

WhatsApp Image 2021 04 10 at 20.28.59

Berdasarkan Surat Wakil Ketua MA RI Bidang Non Yudisial, para Ketua/Kepala, Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama  4 (Empat) lingkungan peradilan di wilayah Bali menghadiri pembinaan tersebut secara langsung, termasuk Ketua Pengadilan Agama Karangasem, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. Sedangkan untuk para Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris 4 peradilan di Bali serta para Ketua/Kepala, Wakil Ketua/Wakil Kepala, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan, baik Tingkat Banding maupun Tingkat Pertama  pada 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia mengikuti kegiatan tersebut secara virtual Zoom Meeting.

WhatsApp Image 2021 04 10 at 20.28.581

Sebelum kegiatan tersebut di buka oleh Ketua Mahkamah Agung, Panitia Daerah mempersembahkan tari khas Bali kepada Ketua dan para Pimpinan serta Tim dari Mahkamah Agung RI. Setelah pembukaan, Ketua Mahkamah Agung dan para Pimpinan yang terdiri dari Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., dan para Ketua Kamar MA RI secara berurutan menyampaikan Pembinaan, baik bidang Teknis maupun Administrasi Yudisial.

Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam pembinaannya menyampaikan 8 poin penting. 8 poin penting tersebut pada pokonya adalah: 1) penerapan PERMA 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, 2) implementasi PERMA 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 3) Tugas Peradilan Niaga pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 ayat (2) dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, 4) Terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketentuan Tenggang Waktu Penyelesaian Permohonan Penitipan Ganti Kerugian pasca disahkannya UU Cipta Kerja, 5) Pesan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Tinggi untuk mengikuti ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat, 6) Pesan kepada para pimpinan pengadilan dan para pejabat peradilan lainnya untuk tidak sekali-kali bermain-main dengan anggaran proyek, 7) Ketua MA mengingatkan kepada para hakim dan aparatur peradilan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik lembaga peradilan, dan 8) Pesan kepada para hakim dan aparatur peradilan agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik Lembaga Peradilan.

Setelah Ketua Mahkamah Agung menyampaikan pembinaa, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H., menyampaikan pembinaan kedua. Beliau menegaskan kepada seluruh peserta di era globalisasi, reformasi dan era keterbukaan ini setidaknya ada 4 isu yang perlu disikapi. “4 isu yang penting yang perlu disikapi adalah, 1) isi penegakan hukum, 2) isu hak asasi manusia, 3) isu demokratisasi, dan 4) isu lingkungan hidup/perburuhan, tutur Beliau. Lebih lanjut beliau juga memberikan pembinaan terkait masalah teknis yudisial dimana untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan dan mengisi kekosongan hukum acara, MA telah mengeluarkan regulasi, seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), dan Rumusan Kamar. “Kepada seluruh Hakim dan aparatur peradilan harus selalu mengikuti dan membaca perkembangan regulasi-regulasi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung”, pesan Beliau.

Selanjutnya, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dalam pembinaan kali ini memaparkan terkait realisasi anggaran, perencanaan kebutuhan SDM, juga capaian WBK dan WBBM. Sebelum mengakhiri materi, Beliau mengamanatkan agar seluruh aparatur peradilan menghindari 3H (hurried: perasaan terburu-buru seolah kekurangan waktu; humorless: kurang selera humor; hostile: hidup dalam permusuhan), melainkan harus melakukan 3H lainnya (head: sumber gagasan dan pemikiran; heart: sumber tekad dan niat; hand: sarana untuk mewujudkan gagasan dan kehendak).

 

Screenshot 2021 04 10 21 13 40 87

Setelah Ketua dan Wakil Ketua MA menyampaikan pembinaan, satu persatu dari 4 Ketua Kamar Mahkamah Agung bergiliran juga menyampaikan pembinaan, termasuk Ketua Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi., S.H., M.H., M.M. Beliau menyampaikan pembinaan yang dikemas dengan santai, namun tajam.

Ada beberapa poin pesan penting yang dapat diambil dari pembinaan yang disampaikan Ketua Kamar Agama oleh warga Peradilan Agama, yaitu: 1) Optimalisasi dan meningkatkan keberhasilan mediasi sebagamana diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016, 2) Penekanan terhadap pemenuhan syarat-syarat Dispensasi Kawain sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019, 3) Mengingatkan kepada Hakim Tingkat Banding terkait bentuk Putusan Sela ketika memeriksa perkara yang tidak lengkap dari tingkat pertama, bukan dengan Putusan Akhir, 4) Peluang makin banyaknya perkara ekonomi syari’ah ke Pengadilan Agama akibat kebijakan merger seluruh bank syariah menjadi Bank Syari’ah Indonesia (BSI), 5) Pesan untuk memedomani Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik kepada Para hakim Mahkamah Syar’iyah dalam menyidangkan perkara Jinayat, dan 6) Adanya program One day minute dan one day publish harus tetap harus memberikan ruang bagi hakim untuk menghasilkan putusan yang berkualitas tanpa menyalahi hukum acara dan melanggar kode etik.

Setelah selesai Sholat Jum’at dan istirahat siang, pembinaan dilanjutkan oleh para Pejabat Eselon I di Mahkamah Agung. Satu persatu mulai dari Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung, 3 Direktur Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung dan para Kepala Badan di Mahkamah Agung memberikan pembinaa.

Tepat pukul 16.30 WITA kegiatan pembinaan tersebut selesai. Ketua Pengadilan Agama Karangasem, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. ketika ditemui menyatakan pentingnya materi-materi yang disampaikan oleh Para Pimpinan dan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung kali ini dalam menunjang kesuksesan seluruh program dan court busininess lembaga Peradilan. “Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Karangasem yang menyimak secara virtual pembinaan hari ini harus benar-benar mempelajari, memahami dan mengimplementasikan seluruh materi yang disampaikan oleh Para Pimpinan dan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung pada hari ini demi kesuksesan kinerja dan prestasi kita”, pesannya.

Add comment


Security code
Refresh

.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Karangasem

Jl. RA Kartini - Amlapura - Bali

Telp: (0363) 21702
Fax: (0363) 21702

Whatsapp : 0853 3795 2200

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Email Pengaduan : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

© 2019 Pengadilan Agama Karangasem
}); })(jQuery);